Biaya Ganti Warna Motor pada STNK juga BPKB 2025

JAKARTA – Biaya ganti warna motor di tempat STNK serta BPKB 2025, jadi bagian modifikasi kendaraan bergantung pada selera pemiliknya. Namun demikian, pemilik juga harus melaporkan pengubahan tampilan kendaraannya ke kepolisian.
Apabila tidaklah melaporkannya maka bisa saja dianggap melanggar hukum akibat ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya di area Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kemudian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Wajib pelaporan ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (LLAJ).
Syaratnya yakni STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan lalu surat keterangan dari bengkel mengenai pengubahan warna kendaraan yang ada SIUP serta domisilinya.
Mengurus inovasi warna kendaraan mampu dijalankan dalam Samsat terdekat dengan mengakibatkan KTP pemilik.
Berdasarkan Peraturan otoritas Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan juga Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak ada lebih lanjut dari Rp200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp100.000 per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih banyak yakni Rp200.000.
Apabila pemilik diharuskan melakukan inovasi BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua lalu tiga. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp375.000.
- Ini adalah Tanda-tanda Mobil Diisi Bensin Tak Sesuai RON
- Daftar Terbaru Merek Mobil China yang tersebut Beredar pada Indonesia




