Baleg Klaim Revisi Tatib DPR Bisa Perkuat Fungsi Pengawasan Parlemen

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan, Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) dapat menguatkan fungsi pengawasan parlemen. Ia menyampaikan, revisi aturan yang mana disahkan beberapa lalu merupakan usulan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Usulan dilayangkan untuk meningkatkan kekuatan fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat lembaga maupun komisi yang tersebut disepakati dalam rapat paripurna. “Revisi Tatib sesuai penjelasan pimpinan Baleg merupakan usulan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk meningkatkan kekuatan fungsi pengawasan yang dimaksud dijalankan oleh DPR terhadap calon terpilih untuk lembaga negara maupun komisi-komisi yang tersebut diputuskan dalam paripurna,” ujar Andreas pada waktu dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Politikus PDIP ini menyampaikan, DPR mampu melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat lembaga dan juga negara yang digunakan ditetapkan melalui Paripurna DPR. Nantinya, kata dia, evaluasi itu akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
“Penguatan fungsi yang dimaksud melalui evaluasi lalu hasil evaluasi yang disebutkan diserahkan terhadap pimpinan dewan,” terang Hugo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, hasil evaluasi terhadap pejabat yang digunakan terpilih dari hasil fit and proper test bersifat rekomendasi. Untuk itu, ia menerangkan, DPR tak punya wewenang untuk mencopot pejabat hasil uji kelayakan kemudian kepatutan setelahnya dievaluasi.
Pernyataan itu dilontarkan Dasco merespons kabar DPR punya wewenang pejabat hasil fit and proper test pasca dijalankan evaluasi sebagaimana tercantum di aturan yang tersebut baru disahkan. Aturan itu yakni Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Dasco menerangkan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan yang tersebut diatur di konstitusi. Ia pun menegaskan bahwa hasil evaluasi itu bersifat rekomendasi.
“Jadi, pada fungsi pengawasan itu kan kemudian DPR ada hak untuk memonitor hasil fit and proper,” terang Dasco untuk wartawan, Kamis (6/2/2025).
Dasco mencontohkan, evaluasi bisa jadi diadakan bagi pejabat yang mana sudah pernah mengidap penyakit tertentu, tetapi masa pensiunnya masih lama. Dalam kondisi itu, ia menilai, evaluasi bisa saja dijalankan agar jabatan itu diemban oleh sosok yang tersebut mampu.




