Nasional

Dapat 52 Pertanyaan dari Penyidik KPK, Hasto: Diperiksa sebagai Saksi Donny Tri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selesai memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan ini merupakan kali pertama usai Hasto ditahan.

Usai diperiksa, Hasto mengaku diperiksa di kapasitasnya sebagai saksi pada persoalan hukum dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan dituduh Donny Tri Istiqomah.

“Jadi hari ini selama kurang lebih banyak (pemeriksaan) 1,5 jam efektif, saya diminta keterangan sebagai saksi terhadap saudara Donny Istiqomah,” kata Hasto pada Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/2/2025).

Hasto menjelaskan, di pemeriksaan ini dirinya menerima 52 pertanyaan dari regu penyidik Lembaga Antirasuah. “Semua adalah dari keterangan-keterangan sebelumnya, sehingga tinggal dalam print, serta kemudian dikoreksi kembali,” ujarnya.

Hasto melanjutkan, tak ada keterangan baru yang digunakan ia ungkapkan pada pemeriksaan ini. “Artinya seluruh proses terkait dengan perkara yang dimaksud telah inkracht, itu kelihatannya diulang kembali,” ucapnya.

“Sehingga ya sebagai warga negara yang taat hukum akibat saya ada warga negara yang tersebut sah, meskipun itu diulang kembali, ya saya ikutin semuanya dengan baik, dengan penuh kedisiplinan,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penjara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Guna kepentingan penyidikan Hasto akan ditahan di tempat rutan

“Terhadap terdakwa HK dijalankan penangkapan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 juga penjara dilaksanakan di area Pusat Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I DKI Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di tempat Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 20 Februari 2025.

Sebelum menahan Hasto, Setyo mengungkapkan pihaknya sudah pernah memohon keterangan terhadap tambahan dari 53 saksi kemudian enam orang ahli. “Juga telah lama dilaksanakan kegiatan upaya paksa terdiri dari penggeledahan dalam beberapa Lokasi serta penyitaan dokumen, barang bukti elektronik kemudian barang-barang lainnya,” ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button