Opsen pajak kendaraan bermotor, penjelasan serta cara menghitungnya

Ibukota Indonesia (ANTARA) – eksekutif akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor untuk rakyat pada Januari 2025. Kebijakan ini diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat dan juga otoritas Daerah (HKPD).
Menurut ketentuan di undang-undang tersebut, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor akan diadakan tiga tahun pasca disahkannya UU HKPD pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat diberlakukan pada awal tahun 2025.
Apa itu opsen pajak kendaraan bermotor?
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan tempat yang diatur pada UU HKPD. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi pada pemungutan pajak lalu mempercepat penyaluran pajak yang digunakan sebelumnya dibagihasilkan. Dalam jangka panjang, penerapan opsen diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Baca juga: Perbedaan BBNKB, PKB, serta Pajak 5 tahunan (TNKB)
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang tersebut dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak tempat yang dimaksud dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kemudian Pajak Mineral Bukan Logam kemudian Batuan (MBLB).
Secara umum, penerapan opsen tidak ada akan menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Setiap jenis opsen miliki peraturan yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang digunakan berlaku di area masing-masing daerah. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tiga jenis pajak area yang digunakan dikenakan opsen.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota menghadapi pokok PKB sesuai peraturan yang dimaksud berlaku, dengan pendapatan yang dimaksud digunakan untuk menyokong kemandirian wilayah tanpa membebani wajib pajak.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB dikenakan ketika peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota mengenakan opsen melawan pokok BBNKB untuk menyokong kemandirian tempat tanpa membebani wajib pajak, dengan pendapatan tercatat sebagai PAD.
Baca juga: Apa itu BBNKB kemudian bagaimana cara menghitungnya?
3. Pajak Mineral Bukan Logam lalu Batuan (MBLB)
MBLB dikenakan berhadapan dengan pengambilan mineral bukanlah logam serta batuan. Provinsi mengenakan opsen menghadapi pokok pajak MBLB untuk menguatkan pengawasan juga penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB juga BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan. Komponen yang disebutkan meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan juga biaya administrasi STNK kemudian TNKB.
Pemilik kendaraan nantinya harus membayar opsen PKB serta opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor dalam Samsat setempat. Pembayaran PKB dan juga BBNKB akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, sementara opsen PKB kemudian BBNKB akan disetorkan ke RKUD kabupaten/kota sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.
Untuk memudahkan pembayaran, dua kolom keterangan mengenai pembayaran opsen PKB kemudian BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Dengan adanya tambahan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan lebih banyak transparan dan juga efisien.
Baca juga: Syarat lalu langkah mendapatkan BBNKB gratis
Cara menghitung opsen pajak kendaraan bermotor
Sebagai contoh, tarif dasar pengenaan pajak untuk sebuah mobil dengan Angka Jual Kendaraan Bermotor (NJKP) sebesar Rp200 juta. Kendaraan yang disebutkan merupakan kendaraan pertama bagi wajib pajak, serta tarif PKB untuk kepemilikan pertama sesuai Perda PDRB provinsi yang digunakan bersangkutan adalah 1,1 persen.
Dengan demikian, PKB yang tersebut terutang adalah 1,1 persen x Rp200 jt = Rp2,2 juta, yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi terkait. Opsen PKB-nya dihitung sebesar 66 persen x Rp2,2 jt = Rp1,450 juta, yang mana akan masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai dengan alamat atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak.
Jika dijumlahkan, total administrasi perpajakan yang mana harus dibayar wajib pajak adalah Rp2,2 jt + Rp1,450 jt = Rp3,650 juta. Jumlah ini setara dengan tarif 1,8 persen berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 yang dimaksud berlaku sebelumnya.
Pembayaran sebesar Rp3,650 jt nantinya dijalankan sekaligus di area SAMSAT, dan juga bank tempat pembayaran akan membagi dana yang dimaksud ke RKUD Provinsi serta Kabupaten/Kota. Secara keseluruhan, hal ini tidak ada menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
Dengan memahami opsen pajak kendaraan bermotor beserta cara perhitungannya sangat penting bagi wajib pajak untuk mengetahui kewajiban yang mana harus dipenuhi serta menegaskan pembayaran pajak diadakan dengan benar. Dengan demikian, opsen menjadi instrumen vital di pengelolaan keuangan wilayah kemudian penguatan otonomi fiskal.
Baca juga: Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"
Baca juga: Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen di dalam Januari 2025




