Bisnis

KKP pastikan penindakan terkait pagar laut pada Tangerang sesuai aturan

Ibukota – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) memverifikasi penindakan terkait pagar laut yang dimaksud ada di area wilayah perairan Wilayah Tangerang, Banten, telah dilakukan sesuai dengan aturan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan serta Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan secara tegas bahwa tindakan yang digunakan diambil KKP telah terjadi berdasarkan kewenangan yang dimaksud diberikan dan juga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bukan asal-asalan apalagi menyalahgunakan wewenang.

“Komitmen kami tegas, tidak ada ada toleransi serta kompromi bagi pelaku pelanggaran yang mengancam keberlanjutan ekologi," kata Ipunk pada keterangan di tempat Jakarta, Selasa.

Diketahui, tindakan Kementerian Kelautan lalu Perikanan di melakukan penyegelan dan juga pembongkaran pagar laut dalam Daerah Tangerang, Banten sudah ada sesuai aturan.

Hal itu dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Pusat pada sidang praperadilan pembongkaran pagar laut dalam Tangerang, pada Mulai Pekan (24/2).

Hakim tunggal Guse Prayudi menyatakan bahwa permohonan praperadilan pagar laut yang tersebut sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan juga Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025 bukan dapat diterima oleh sebab itu hakim berpendapat permohonan yang disebutkan masih premature.

Pemohon berpendapat bahwa KKP telah lama melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun tidak ada segera menetapkan terdakwa yang dimaksud mengakibatkan kesempatan terjadinya perusakan barang bukti yang sudah disegel semakin terbuka.

Dengan tidaklah segera ditetapkannya terdakwa maka tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menambahkan, Hakim Pemeriksa di pertimbangannya menyatakan bahwa upaya yang mana dilaksanakan termohon masih pada ranah pengawasan belum upaya penyidikan, sehingga gugatan premature. Dengan demikian permohonan praperadilan bukan dapat diterima.

Putusan praperadilan merupakan putusan akhir yang digunakan terhadapnya bukan dapat dijalankan upaya banding sehingga putusan yang disebutkan telah lama miliki kekuatan hukum tetap saja (inkracht).

“Setiap tindakan tentunya ada konsekuensi gugatan dari pihak-pihak yang digunakan merasa dirugikan. Tapi kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa semua yang digunakan dijalankan oleh petugas di tempat lapangan telah sesuai prosedur berdasarkan kewenangan,” kata Effin.

Tindakan penyegelan yang digunakan dilaksanakan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir kemudian Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP sudah pernah sesuai dengan kewenangannya yang tersebut tercantum pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan kemudian Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, yang menyatakan bahwa Polsus PWP3K berwenang menghentikan pelanggaran juga melakukan tindakan lain menurut hukum yang tersebut bertanggung jawab.

Sebelumnya, Menteri Kelautan lalu Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya dokumen KKPRL untuk setiap kegiatan menetap di area ruang laut.

Izin dasar itu untuk memverifikasi kegiatan berjalan legal, tiada mengganggu keberlanjutan ekosistem, dan juga tak tumpang tindih dengan aktivitas menetap lainnya dalam ruang laut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button