Lifestyle

Daftar 91 kosmetik ilegal serta berbahaya yang mana ditarik BPOM

Ibukota – Badan Pengawas Jalan keluar dan juga Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) baru-baru ini mengumumkan pencabutan 91 merek kosmetik dan juga skincare ilegal yang digunakan mengandung unsur berbahaya.

Produk-produk ini banyak ditemukan dijual secara online yang tersebar di tempat media sosial, termasuk di e-commerce. Layanan ini mengandung zat berbahaya seperti merkuri lalu hydroquinone, yang digunakan dapat memicu risiko neoplasma jikalau digunakan pada jangka panjang.

Berdasarkan data BPOM RI, total temuan kosmetik ilegal serta berbahaya pada periode 10 hingga 18 Februari 2025 mengalami lonjakan signifikan, mencapai 10 kali lipat dibandingkan periode yang tersebut serupa pada tahun sebelumnya.

Jika pada 2024 nilai keekonomian temuan ini belaka sekitar Rp3 miliar, maka tahun ini bilangan bulat yang dimaksud melonjak radikal hingga Rp31,7 miliar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengingatkan rakyat untuk tidaklah mudah terpengaruh oleh iklan item kosmetik dengan klaim berlebihan, termasuk yang mana menjanjikan efek instan.

Dirinya menekankan pentingnya kewaspadaan di memilih komoditas kosmetik serta terus-menerus memeriksa izin edar dan juga komposisi produk-produk sebelum digunakan Lantas mana saja, skincare kosmetik ilegal serta berbahaya yang digunakan baru-baru ini ditarik BPOM RI? Berikut adalah daftar-nya.

Daftar barang kosmetik ilegal dan juga berbahaya

Dalam hasil pengawasan yang diadakan BPOM RI, ditemukan 91 item kosmetik juga skincare ilegal yang dimaksud beredar dalam berbagai tempat penjualan. Produk-produk ini mencakup yang miliki label biru tidak ada sesuai ketentuan, tidak ada miliki izin edar, juga digunakan dengan cara yang dimaksud tidaklah sesuai dengan definisi kosmetik, sehingga berpotensi membahayakan kemampuan fisik konsumen.

Dari temuan tersebut, tercatat sebanyak 4.334 item dengan total 205.133 pieces produk mengandung materi terlarang. Selain itu, data menunjukkan bahwa hasil impor mendominasi dengan persentase mencapai 60% lalu mayoritas dipasarkan melalui platform digital online. Hal ini mengindikasikan adanya praktik distribusi ilegal pada rantai pasokan kosmetik dalam Indonesia.

Berikut adalah daftar 91 merek kosmetik ilegal lalu berbahaya yang mana terungkap pada intensifikasi pengawasan BPOM RI tahun 2025:

1. 24K Essence

2. Acne Forte

3. Ads

4. Al Noble

5. Alnece

6. BNC

7. Bogota

8. Brosky

9. Char Zieg

10. Charismalux

11. Cindynal

12. Colour Geometry

13. Cwinter

14. Daixuere

15. Deonatulle

16. Deo Everyday

17. Destiny Pour Femme

18. Devnen

19. Dicuma

20. Dinda Skin Care

21. Dirham Wardi

22. Doctor Perm

23. Dr Ballen

24. Dr Dian

25. Edute Alice

26. Eelhoe

27. Fatimah

28. FDF

29. FNY

30. Fuyan

31. FW Papaya

32. Gecomo

33. Glow Expres

34. Happy Playdate

35. Heart’s Love

36. Heng Fang

37. Hchana

38. Ibcccndc

​​​​​​​

39. Icvc

40. Jaysuing

41. Karseell

42. Kate Tokyo

43. Lameila

44. Lanqin

45. Letsglow

46. Lily’cute

47. Liftheng

48. Loves Me

49. Lulaa

50. Magk

51. Maycheer

52. Meidian

53. Meilime

54. Meso Glow

55. Mesologica Md

56. Missfny

57. Mokeru

58. N+ Honey Nail

​​​​​​​

59. Neutro Skin

60. New Joy

61. NLSM

62. O’melin

63. Oilash

64. Peinfen

65. Perfectx

66. Qinfeiyan

67. Qiciy

68. Qiweitang

69. Rbc

70. Rcm

71. Rheyna Skin

72. Ribeskin

73. Ruieofian

74. Rykaergel

75. Sadoer

76. Sakura

77. Si’jiyuta

​​​​​​​

78. Sp Special

79. Super Dr

80. SVMY

81. Tanako

82. TWG

83. Umiss

84. Vaeaina

85. Venalisa

86. Verfons

87. Xuerouyar

88. Yi Ruoyi

89. Znximer

90. Zoo Son

91. Qwinter

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button