Update Terbaru Kasus Pagar Laut di dalam Tangerang juga Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan

JAKARTA – Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru perihal perkara pagar laut di tempat Wilayah Tangerang juga Bekasi.Nusron mengaku ketika ini telah hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang tersebut bidangnya berada dalam luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.
“Jadi sekarang yang mana telah dibatalkan totalnya sudah ada 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat telah dipastikan berada di tempat pada garis pantai, serta 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk pada garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk persoalan hukum pagar laut yang mana ada di area Daerah Bekasi, sebanyak enam pegawai telah dilakukan diberikan sanksi tegas di dalam mana lima di tempat antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan kemudian satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, pada waktu ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang tersebut berada di area melawan air tersebut.
“PT CL dan juga PT MAN telah lama berbicara dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang mana berada di area luar garis pantai. Namun, pada waktu ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berjanji akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang tersebut sedang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang dimaksud berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.




