Insentif PPN Rumah Tapak serta Satuan Rusun Diperpanjang, Ini adalah Ketentuan dari DJP

JAKARTA – eksekutif resmi melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) melawan penyerahan rumah tapak lalu satuan rumah susun yang digunakan Ditanggung eksekutif (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan yang dimaksud diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang dimaksud mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Warga Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka berhadapan dengan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang digunakan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen berhadapan dengan PPN terutang dari bagian nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen menghadapi PPN terutang dari bagian nilai tukar jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Contohnya apabila Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain apabila Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang dimaksud harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 jt atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi pada keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini tidak ada berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah terjadi mendapat prasarana pembebasan PPN.“Pemerintah berharap publik dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mempunyai rumah sekaligus memperkuat geliat dunia usaha nasional sektor properti serta sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang digunakan sebelumnya telah terjadi diberikan pada tahun 2023 dan juga 2024. Adapun operasi di tempat bidang properti merupakan proses yang mempunyai multiplier effect yang tersebut besar terhadap sektor sektor ekonomi yang lain.
Sebagai bagian dari paket kebijakan sektor ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli rakyat serta menggerakkan perkembangan sektor kegiatan ekonomi lainnya.
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Kuantitas menghadapi Penyerahan Rumah Tapak kemudian Satuan Rumah Susun yang digunakan Ditanggung otoritas Tahun Anggaran 2025 dapat diakses pada lamanresmi ditjen pajak.




