Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara

JAKARTA – Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara pada perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah di dalam wilayah IUP PT. Timah. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (9/12/2024).
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU, Awal Minggu (9/12/2024).
JPU menilai Suparta terbukti secara sah lalu meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lalu Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar kemudian mengatasi uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun).
Uang pengganti itu dibebankan agar sanggup dibayar paling lambat satu bulan setelahnya putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya apabila terdakwa tak mampu membayarkan uang pengganti maka harta benda Suparta akan disita juga dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidak ada mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.
Suparta diadili sama-sama satu terdakwa lain di dalam perkara korupsi Timah yakni Reza Andriansyah selaku Direktur Penguraian Usaha PT Refined Bangka Tin. Namun, di berkas dakwaan terpisah.
Jaksa menjelaskan, Suparta juga Reza dengan Harvey Moeis bersekongkol menghasilkan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengoleksi bijih timah hasil penambangan liar di area wilayah IUP PT Timah.
Lewat perusahaan boneka itu, Suparta sama-sama Reza kemudian Harvey kemudian mengedarkan bijih timah hasil pertambangan ilegal itu untuk PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dilaksanakan menggunakan cek kosong.




