Vadel Badjideh Ditahan 20 Hari usai Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

JAKARTA – Vadel Badjideh dengan segera ditahan selama 20 hari setelahnya ditetapkan sebagai terdakwa pada persoalan hukum asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry. Keputusan ini diambil oleh pihak kepolisian usai melakukan kumpulan pemeriksaan terhadap Vadel.
Setelah penetapan status tersangka, pihak kepolisian secara langsung menahan Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (13/2/2025). Langkah ini dijalankan untuk kepentingan penyidikan lebih besar lanjut guna menegaskan kelancaran proses hukum yang digunakan sedang berjalan.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, membenarkan kabar yang disebutkan pada pernyataan resminya.
“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh telah dilakukan menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah dijalankan penghargaan perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Razman di dalam Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Razman juga menjelaskan bahwa alasan utama penangkapan kliennya adalah lantaran korban, Lolly, masih berusia di area bawah umur. Sehingga persoalan hukum ini masuk pada kategori kejahatan kritis yang digunakan membutuhkan tindakan hukum tegas.
“Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Di sisi lain, Razman menyatakan bahwa dirinya telah lama memberikan pembelaan hukum maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak tindakan hukum ini mencuat. Ia mengungkapkan bahwa pembaharuan keterangan dari korban menjadi faktor utama yang digunakan menyebabkan status hukum Vadel berubah menjadi tersangka.
“Selama tujuh bulan saya sudah ada melakukan pembelaan hukum kemudian beliau aman. Saya telah mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang berbeda, itu sanggup berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang benar terjadi, saya tak dapat berbuat apa-apa,” ungkapnya.




