Tersangka Kasus Asusila, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai terperiksa di tindakan hukum asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry dan juga sekarang ini menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus yang tersebut menyita perhatian masyarakat ini semakin berkembang, dengan proses hukum yang digunakan terus berlanjut.
Plh Kasi Humas Polres Metro DKI Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa status Vadel Badjideh sekarang ini telah dilakukan naik menjadi saksi. Atas tindakan hukum asusila yang digunakan menjeratnya ini, pacar anak Nikita Mirzani itu pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Benar setelahnya diperiksa selama empat juga lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi telah menjadi tersangka,” kata Nurma dalam Polres Metro Ibukota Selatan, Kamis (13/2/2025).
“VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun juga maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Nurma juga menjelaskan bahwa penyidik sudah mengakumulasi dua alat bukti yang mana cukup kuat selama pemeriksaan terhadap Vadel.
“Penyidik punya dua alat bukti yang digunakan bisa jadi menjerat VA jadi tersangka, di tempat antaranya keterangan saksi korban juga juga saksi ahli visum,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai penangkapan Vadel, Nurma belum dapat memberikan pernyataan pasti. Saat ini, TikToker yang dimaksud masih menjalani pemeriksaan tambahan lanjut dengan kelompok penyidik.
“VA sampai sekarang masih dimintai keterangan sejenis penyidik. Untuk pemidanaan masih pada materi dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan,” tandasnya.




