Menkum Siap Serahkan 44.000 Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, OPM Tak Masuk Daftar

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti yang disebutkan akan diserahkan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Nah akibat itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah ada minta Direktur Pidana, di area Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang dimaksud 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” kata Supratman di tempat Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan juga kelompok kriminal bersenjata tidak ada akan mendapatkan amnesti.
“Kalau yang tersebut OPM, yang digunakan kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang tersebut diduga melakukan aksi makar tetapi non-senjata. Ini adalah teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, tindakan pemberian amnesti berada di tempat tangan Presiden Prabowo.
“Tetapi yang dimaksud kami laporkan kemudian kita telah sepakati sama-sama dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa setelahnya kami serahkan ini kemudian Presiden memohonkan itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Karena kan keputusannya finalnya itu di tempat Presiden, tidak di dalam saya, tidak di dalam siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tandasnya.




