Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang mana Sebabkan Kecelakaan Maut

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah terjadi memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 pada seluruh Indonesia, dengan salah satu target utama penindakan adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Truk ODOL, yang digunakan seringkali menjadi penyulut kecelakaan maut akibat rem blong atau tidak ada kuat menanjak, tidak ada belaka dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.
ODOL sebagai Kejahatan Lalu Lintas
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan ODOL, khususnya yang dimaksud over dimension, masuk pada ranah pidana. Modifikasi kendaraan yang dimaksud menunda atau memperbesar dimensi sangat berbahaya juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang digunakan tertuang di Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang mana diatur di Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang menambah masa berlaku atau memperbesar dimensi sangat berbahaya serta mampu menyebabkan kecelakaan,” tegas Kakorlantas Agus.
Koordinasi Lintas Instansi
Korlantas Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, serta Jasa Marga, untuk menindak tegas pelanggaran truk ODOL. Penindakan hukum akan diadakan tanpa mengabaikan aspek ekonomi, namun keselamatan di tempat jalan masih menjadi prioritas utama.
Pendekatan Preemtif serta Preventif
Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengedepankan pendekatan preemtif dan juga preventif melalui edukasi dan juga sosialisasi terhadap masyarakat. Salah satu upaya yang digunakan dilaksanakan adalah dengan menggalakkan dimasukkannya etika berlalu lintas ke pada kurikulum sekolah sejak dini.
“Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak telah memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran penduduk akan meningkat,” ujarKakorlantas.




