Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

JAKARTA – DPR bisa jadi mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan kemudian kepatutan atau fit and proper test yang mana ditetapkan pada rapat paripurna. Kewenangan ini tertuang di revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, inovasi aturan itu dapat menjadi senjata DPR untuk menekan lembaga negara tertentu. “Motifnya mungkin saja di rangka menekan lembaga-lembaga tertentu, khususnya Mahkamah Konstitusi (MK) serta itu tentu cara permainan urusan politik paling tiada sehat yang tersebut pernah diadakan DPR ketika ini,” ujar Feri, Kamis (6/2/2025).
Dia menyinggung berbagai kelemahan mendasar yang dimaksud dijalankan DPR pada merevisi aturan ini. Sebab, memberhentikan pejabat negara seharusnya tidak kewenangan DPR.
“Mengoreksi lembaga negara lain, teristimewa memberhentikan pejabatnya itu bukanlah tugas DPR, bukanlah kewenangan. Dia telah campur ke wilayah terlalu sangat jauh di area kekuasaan lembaga lain,” ucapnya.
Feri menilai DPR seperti tak paham apa pun masalah peraturan perundang-undangan. Maka itu, aturan baru ini tentunya tiada layak disahkan.
Peraturan tata tertib seharusnya lebih lanjut berpengaruh terhadap urusan internal DPR. “Kebodohan DPR ini perlu ditertawakan secara berjamaah oleh rakyat,” katanya.
Keputusan ini diambil di Rapat Paripurna DPR di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Tibalah saatnya kami memohonkan persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
“Setuju,” jawab anggota majelis yang mana hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan dalam Baleg tentang pembaharuan Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.




