Bagaimana Kewajiban Pupuk Kaltim Terkait Polis Pensiunan, Begini Kata Legislator

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid pada waktu mengatur Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tersebut diselenggarakan pada Kamis, 6 Februari 2025, menyimpulkan bahwa Pupuk Kaltim tidak ada mempunyai kewajiban secara hukum pada penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya .
“Sebetulnya Pupuk Kaltim juga Pupuk Indonesia tak ada hubungan hukum pada masalah case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim di dalam di tempat ini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin.
Nurdin juga menambahkan, Pupuk Indonesia sudah menunjukkan itikad baik dengan meminta-minta pendapat hukum dari Jamdatun guna menjamin adanya dasar hukum untuk meningkatkan kekuatan langkah perusahaan.
“Jadi intinya untuk membantu, bukanlah kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim tidak merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang dimaksud punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim telah selesai,” lanjut Nurdin.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan pada menyelesaikan hambatan ini. “Tetapi juga di dalam di sini harus ada legal opinion yang digunakan harus dipahami oleh para pensiunan di dalam PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.
Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian kesulitan polis asuransi Jiwasraya dan juga mengingatkan bahwa pensiunan telah terjadi memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka. “Karena ada yang tersebut hadir waktu itu, disuruh memilih. eksekutif sudah ada menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga,” ungkapnya.
“Ini telah terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang dimaksud diterima waktu itu oleh pensiunan,” lanjut Nasim.
Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo mengungkapkan, pertimbangan pemberian bantuan terhadap pensiunan Pupuk Kaltim akan mengajukan permohonan bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Lingkup Perdata lalu Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Tindak lanjut yang tersebut sedang lalu akan kami lakukan, adalah kami akan melakukan atau memohon permohonan pendapat hukum kembali terhadap Jamdatun pada rangka pemberian bantuan terhadap pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di area Pupuk Kaltim,” ungkap Budi Wahju pada waktu Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI (06/02/2025).
Lebih lanjut, Budi juga menekankan Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang digunakan telah dilakukan menjadi bagian dari perusahaan selama ini.
“Kami juga ingin menegaskan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai sumbangan para pensiunan yang mana sudah pernah menjadi bagian penting dari perkembangan perusahaan. Oleh akibat itu, kesejahteraan mereka (pensiunan) tetap saja menjadi perhatian kami di batasan kewenangan yang digunakan dimiliki oleh perusahaan,” sebut Budi.




