Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) segera menahan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) usai ditetapkan terdakwa . Isa jadi dituduh perkara pengelolaan keuangan lalu dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, penetapan dituduh dijalankan usai dijalankan pemeriksaan. Ia menyampaikan, Isa dengan segera ditahan selama 20 hari ke depan pada Rutan Salemba Fakultas Kejagung.
“Terhadap terperiksa pada waktu malam ini diadakan penangkapan selama 20 hari ke depan dalam Rutan Salemba Pusat Kejagung,” kata Qohar ketika jumpa pers di tempat Kejagung RI, Ibukota Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Dalam tindakan hukum itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa telah lama menyebabkan kerugian keuangan negara menghadapi pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000.
“Perbuatan sebagaimana tereebut diatas berdasarkam laporan hasil riksa pembangunan ekonomi penghitungan kerugian negara berhadapan dengan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 beberapa Simbol Rupiah 16.807.283.375.000,” terang Qohar.
Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, terdapat 13 terdakwa korporasi dan juga enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo juga Kepala Divisi Penyertaan Modal kemudian Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.




