Untuk Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup telah terjadi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada (14/9/2024) lalu. Mulai awal 2025 diberlakukan SIM sistem poin pelanggaran lalu lintas.
Pemilik SIM ketika sudah pernah mencapai jumlah keseluruhan batas poin maksimal pada melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.
“Ini Januari sudah ada berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang tersebut ada, dengan Perpol yang mana ada, itu diberlakukan merit poin system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan, diambil Selasa (7/1/2025).
Aan menjelaskan, para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin, yang tersebut nantinya akan segera dipotong satu poin setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, kemudian lima untuk pelanggaran berat.
“Orang yang digunakan dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, kemudian pelanggaran berat 5 poin,” katanya.
“Kalau di setahun poit itu habis, harus diuji ulang lalu dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat lalu ringan yang berporos pada poin tersebut,” urainya.
Sebelumnya, Aan juga menyatakan bahwa SIM bukan berlaku seumur hidup, lalu miliki masa hingga 5 tahun pasca tanggal diterbitkannya.




