Tok! DPR Setuju Naturalisasi Ole Romeny, Geypens, dan juga Dion Markx

Komisi III DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi tiga pesepak bola keturunan Indonesia dengan syarat Belanda di rapat kerja (raker) dengan pemerintah pada Hari Senin (3/2/2025). Ole Romeny, Geypens, juga Dion Markx semakin dekat gabung Timnas Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Dewi Asmara, mengapresiasi kerja identik antara Kementerian Hukum dan juga HAM, Kementerian Pemuda lalu Olahraga, dan juga Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada melakukan penelitian serta penyelidikan guna memenuhi persyaratan naturalisasi para pemain tersebut.
“Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah, Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI bagi atlet sepak bola,” ujar Dewi pada waktu membacakan kesimpulan rapat.

Ketiga pemain yang disetujui untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia adalah Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, lalu Ole Lennard ter Haar Romenij. Keputusan ini akan diproses tambahan lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tersebut berlaku demi kepentingan sepak bola nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan juga HAM, Widodo, yang mana mewakili Menteri Hukum serta HAM Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa permohonan naturalisasi ketiga pemain telah lama melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa kemudian Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K). Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum lalu HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda lalu Olahraga, Badan Intelijen Negara (BIN), dan juga PSSI.
Dari aspek kewarganegaraan, permohonan ketiga pemain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dan juga Pasal 15 Peraturan pemerintahan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, juga Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Sementara itu, dari aspek keolahragaan, naturalisasi mereka dinilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan, juga Peraturan Menteri Pemuda lalu Olahraga Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Naturalisasi bagi Atlet Asing.
Ketiga pemain yang disebutkan juga miliki garis keturunan Indonesia dari keluarga mereka, dengan rincian berikut:
– Dion Wilhelmus Eddy Markx miliki ayah kelahiran Palembang dan juga nenek dari pihak ayah yang tersebut lahir dalam Aceh.
– Tim Henri Victor Geypens memiliki kakek dari pihak ibu yang mana lahir di area Semarang pada 18 Oktober 1941.
– Ole Lennard ter Haar Romenij memiliki nenek dari pihak ibu yang tersebut lahir di tempat Medan pada 2 April 1923.
Widodo menegaskan bahwa naturalisasi ketiga pemain ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kekuatan Timnas Indonesia di menghadapi berbagai kompetisi internasional. Mereka diproyeksikan menguatkan skuad Garuda di AFC U-20, Piala Asia 2025, Piala Global U-20 2025, juga Kualifikasi Piala Bumi 2026 zona Asia putaran ketiga pada 2025.
“Selain itu, ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang percepatan pengerjaan sepak bola nasional. Diharapkan penampilan pemain keturunan yang tersebut memiliki pengalaman bermain di tempat Eropa dapat menjadi event transaksi pengetahuan juga membantu pembinaan usia dini lalu muda secara berjenjang,” jelas Widodo.
Dengan persetujuan dari DPR, langkah selanjutnya adalah mengantisipasi langkah dari Presiden Joko Widodo sebelum ketiganya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) juga dapat meningkatkan kekuatan Timnas Indonesia pada event internasional.




