Bisnis

11 Poin Penting RUU BUMN, Atur Kekuasaan Menteri hingga Pendirian BPI Danantara

JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna yang dimaksud akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi inovasi di Daftar Inventaris Tantangan (DIM) RUU BUMN yang digunakan siap disahkan.

Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya cuma badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang mana dimiliki negara republik Indonesia.

Kedua, mengatur persoalan definisi anak perniagaan yang mana sebelumnya belum diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak bisnis BUMN adalah anak perusahaan BUMN kemudian turunannya yang tersebut didirikan oleh BUMN pada rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.

Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang mana melaksanakan tugas pemerintahan di area bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur di RUU BUMN.

Holding Pengembangan Usaha adalah BUMN yang dimaksud seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan juga Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN dan juga tugas lain yang tersebut ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.

Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang tersebut seluruh modalnya dimiliki oleh Negara lalu Badan yang dimaksud mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan juga kegiatan usaha lainnya.

Keempat, pengaturan tentang business judgement rule atau aturan yang mana menyangkut persoalan pemeliharaan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur tentang pengelolaan aset BUMN yang dimaksud sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang mana diatur pada RUU BUMN yang baru.

Keenam, aturan masalah rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan pada pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari publik setempat. Hal ini diatur pada Bab IX tentang Narasumber Daya Manusia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button