Keseriusan Korea Utara dan juga Pelanggaran HAM terhadap Tim Rentan

Jisun Song
Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan
TAHUN 2024 merupakan tahun yang penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun yang disebutkan menandai peringatan serius 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) juga 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).
CEDAW lalu CRC, sama-sama dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang mana telah dilakukan diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), serta 2016 (CRPD).
Namun, walau sudah pernah melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan pandangan yang dimaksud sangat berbeda. Situasi HAM di dalam Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian tambahan harus diberikan untuk kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, kemudian penyandang disabilitas.
Sejumlah laporan dari organisasi rakyat sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM dalam Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights dalam Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, serta usia. Sayangnya, sepuluhan tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.
Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB kemudian pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM di dalam Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatatkan data 88 rekomendasi kemudian menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya di tempat kemudian hari.
Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang dimaksud cuma dicatat—yang secara teknis berarti tiada diterima atau tiada ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan serta anak-anak. Misalnya, Korea Utara semata-mata mencatatkan data rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik di dalam di negeri maupun di tempat luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender kemudian seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan kemudian anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; juga menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang digunakan dideportasi ke Korea Utara ketika hamil.
Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar pada melindungi HAM, tidak ada cuma bagi perempuan lalu anak-anak tetapi juga bagi publik secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini miliki dampak secara langsung maupun tiada segera terhadap kesejahteraan anggota keluarga juga komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima lalu melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.
Hanya saja, rekam jejak Korea Utara pada menangani rekomendasi UPR sebelumnya tak menunjukkan hasil yang dimaksud positif. Hal ini juga sangat kontras dengan pandangan yang disampaikan Korea Utara pada laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang mana diajukan ke PBB tahun 2021.
Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan sudah mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan penanaman modal bagi anak yatim kemudian lansia yang tersebut tak mempunyai pengasuh. Korea Utara juga mengklaim sudah pernah memperbaiki gizi perempuan kemudian anak-anak sambil mengambil semua langkah yang tersebut kemungkinan besar untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.
Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika dan juga praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara serius untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.
Misalnya, komunitas internasional telah lama menawarkan bantuan kemanusiaan untuk Korea Utara, seperti yang tersebut diadakan terhadap negara lain yang tersebut membutuhkan, guna melindungi HAM kemudian martabat manusia selama dan juga pasca krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang dimaksud merek klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja identik dengan komunitas global. Jangan malah menghentikan diri.




