Demi Bentuk BPI Danantara eksekutif juga DPR Kebut Pengesahan RUU BUMN

JAKARTA – otoritas lalu DPR berupaya menyegerakan pengesahan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) BUMN yang dimaksud akan menjadi payung hukum pembentukan Badan Pengelola Penyertaan Modal (BPI) Daya Anagata Nusantara ( Danantara ). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, urgensi percepatan pengesahan ini bukan lepas dari upaya pemerintah pada menguatkan perekonomian nasional.
“Ya kalau urgensi, seperti tadi telah saya sampaikan, memang sebenarnya kita merasa ini urgent. Karena kita ini berkejaran dengan waktu,” kata Prasetyo pada waktu ditemui pada Gedung DPR, Hari Sabtu (1/2/2025).
Prasetyo mengatakan, semakin lama proses pengesahan RUU ini, semakin besar pula kemungkinan Indonesia kehilangan berbagai kesempatan yang dimaksud dapat mendongkrak perkembangan kegiatan ekonomi nasional. “Semakin kita lambat maka akan kehilangan opportunity, kesempatan-kesempatan gitu,” jelasnya.
Namun demikian, Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses tetap memperlihatkan harus ditempuh sesuai prosedur. “Kita serahkan untuk teman-teman di tempat DPR,” tandasnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan beberapa pokok materi penting yang tersebut diatur pada RUU, yakni meliputi pemberian kuasa atribusi terhadap menteri sebagai delegasi pemerintah. Kemudian, establishment lalu pembentukan BPI Danantara pada rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.
Selanjutnya penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham, dan juga pengawas BUMN. Serta, pengaturan koordinasi menteri serta badan, juga penegasan kekayaan BUMN sebagai kekayaan yang dipisahkan.




