Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) lalu lalu sertifikat hak milik (SHM) yang tersebut dibangun pagar laut misterius di tempat Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Warga Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
“Saya datang pada rangka memasukkan surat laporan resmi menghadapi dugaan korupsi pada penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM pada lahan laut utara Tangerang, yang tersebut populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin di dalam Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun lalu pidana denda paling paling sejumlah Rp250 juta.
.jpg)
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang dimaksud diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang dimaksud khusus untuk pemeriksaan administrasi.
“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu akibat tak kemungkinan besar bisa jadi diterbitkan dikarenakan itu di tempat tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang serta lahan, artinya itu telah musnah, sudah ada tak dapat diterbitkan sertifikat,” tuturnya.
“Jadi, kalau diterbitkan HGB serta SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tidaklah pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB serta SHM pada melawan laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang dimaksud dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai dalam bilangan 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.
Guna memperkuat laporannya itu, ia menyerahkan keterangan saksi yang dimaksud merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, dan juga warga Desa Teluk Naha juga bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.




