BNI Perkuat Tata Kelola Korporasi kemudian Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ) berpartisipasi menerapkan berbagai langkah strategis untuk menguatkan tata kelola perusahaan lalu pemberantasan korupsi. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, perseroan telah dilakukan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Inisiatif ini, jekas Okki, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang mana menekankan pentingnya reformasi birokrasi juga pemberantasan korupsi. “BNI sebagai BUMN diwajibkan untuk miliki kemudian menerapkan SMAP. Hal ini selaras dengan visi Presiden pada memerangi korupsi secara menyeluruh,” ujar Okki di keterangan pers, Kamis (23/1/2025).
Dia menyatakan bahwa BNI telah lama meraih sertifikasi SNI ISO 37001:2016 untuk SMAP pada berbagai lingkup aktivitas. Sertifikasi yang disebutkan meliputi Pengadaan Barang serta Jasa (2020), Segmen Kredit Korporasi (2022), serta Dana Pensiun (2024). Sertifikat ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
BNI juga berhasil mempertahankan sertifikasi yang disebutkan melalui surveillance audit yang tersebut dijalankan Tuv Nord Indonesia pada Desember 2024. Audit ini menyatakan sistem mutu BNI sudah pernah memenuhi standar ISO 37001:2016, sehingga sertifikat dapat terus dipertahankan.
BNI juga menguatkan komitmen integritas melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Hi-Movers. Pakta ini mencakup 17 pernyataan yang tersebut dikelola secara digital melalui DIGI HC BNI sebagai salah satu implementasi di membantu kegiatan bisnis secara accountable di tempat BNI.
Langkah-langkah strategis yang mana dijalankan BNI ini menurutnya bukan semata-mata menguatkan tata kelola perusahaan tetapi juga membantu terciptanya lingkungan kerja yang digunakan bersih, transparan, kemudian akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi yang mana digaungkan oleh pemerintah.




