Menkeu Permudah Bebas Bea Masuk untuk Proyek Nasional, Simak Syaratnya

JAKARTA – Memberikan kepastian hukum kemudian menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk berhadapan dengan impor barang di rangka proyek pemerintah yang digunakan dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri, Kementerian Keuangan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Diundangkan pada 24 Desember 2024, PMK ini mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025.
Kepala Subdirektorat Humas kemudian Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, melalui PMK 109 Tahun 2024, pemerintah berupaya mengoptimalkan penyelenggaraan proyek pemerintah melalui efisiensi biaya lalu percepatan realisasi proyek nasional.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang dimaksud lebih besar baik antara kementerian/lembaga (K/L) terkait dan juga memberikan dampak positif bagi hidup penduduk dan juga perekonomian nasional.
“Proyek pemerintah yang mana dimaksud meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah area untuk menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, lalu perlindungan,” jelasnya.
Dalam PMK yang disebutkan dijelaskan, infrastruktur pembebasan bea masuk dapat diberikan berhadapan dengan impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang tersebut dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar tempat pabean dan juga pusat logistik berikat (PLB).
Selain itu pembebasan bea masuk juga dapat diberikan menghadapi pengeluaran barang untuk keperluan proyek pemerintah yang mana dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan kegiatan ekonomi khusus, lalu kawasan bebas.
Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, kementerian/lembaga atau pemerintah wilayah tentunya harus mengajukan permohonan terhadap Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai. Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang mana selanjutnya akan diteliti lalu ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.
“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang dimaksud mendapatkan pembebasan bea masuk, tetap memperlihatkan berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan ketika importasi atau pengeluaran,” tegas Budi.
Ia menambahkan, untuk melakukan konfirmasi penyelenggaraan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring juga evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko. Jika pada proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan pelaksanaan audit oleh unit terkait.




