Nasional

KPK Absen Sidang Awal Praperadilan Hasto, PDIP Kecewa

JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) M Guntur Romli mengaku kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen di sidang perdana gugatan praperadilan status dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang praperadilan dijalankan dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).

Kekecewaan itu ia disampaikan Guntur Romli pada kegiatan Rakyat Bersuara bertajuk “Laga Hasto Vs KPK di area Praperadilan yang disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang digunakan dijadikan dasar penetapan terperiksa Hasto itu tak cukup.

“Kami terus terang sangat kecewa, lalu kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener tak cukup. Karena kalau mereka itu telah yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya merek hadir (sidang praperadilan),” kata Guntur.

Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal lalu pemohon sudah pernah hadir di dalam PN Jaksel. Menurutnya, KPK dapat hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu dapat mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan bukan datang.

“Ketika KPK tidak ada hadir kemudian terkesan menghina pengadilan dengan cuma mengirimkan surat, jadi terkesan kami lihat KPK main-main dengan proses persidangan ini,” kata Guntur.

“Maka kami semakin tidaklah yakin bahwa KPK punya bukti. Kalau KPK benar punya bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto, paling nggak mereka datang. Karena kami melihat, jangan-jangan KPK memang sebenarnya tiada punya bukti,” katanya.

Untuk diketahui, PN Ibukota Selatan sedianya mengatur sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun, sidang harus ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon bukan hadir pada persidangan.

“Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di area persidangan, Selasa (21/1/2025).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button