Tak Boleh Ada Sertifikat Pagar Laut, Menteri KKP: Jelas Ilegal!

JAKARTA – Menteri Kelautan juga Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak ada boleh ada sertifikat di area menghadapi laut. Hal itu ia komunikasikan merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang digunakan mengatakan pagar laut di tempat Tangerang memiliki sertifikat SHGB kemudian SHM.
“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada ada sertifikat yang mana ada dalam pada laut. Saya perlu komunikasikan kalau dalam dasar laut itu tidak ada boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah ada jelas ilegal juga,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di area Istana Negara, Jakarta, Awal Minggu (20/1/2025).
“(SHM lalu SHGB) ilegal telah pasti akibat di dalam PP 18 telah dinyatakan yang mana ada di area bawah air itu telah hilang dengan sendirinya, tidak ada bisa. Jadi kalau itu secara tiba-tiba ada kan aneh juga,” tambah dia.
Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang dimaksud ada dalam pesisir laut Wilayah Tangerang dan juga Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.
“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum kemudian kemudian saya komunikasikan pada sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak lalu pada ketika itu kita bongkar,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di area perairan Tangerang, Banten sudah pernah miliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami membenarkan ada sertifikat yang mana berseliweran di dalam kawasan pagar laut, sebagaimana yang tersebut muncul di dalam banyak sosmed tersebut,” kata Nusron di tempat Jakarta, Mulai Pekan (20/1/2025).




