Nikita Mirzani Saat Wajah Razman Nasution, Pengacara: Mempertahankan Diri

JAKARTA – Nikita Mirzani yang digunakan melakukan memukul ke wajah Razman Arif Nasution berbuntut panjang. Sang pengacara melaporkan kesulitan ini terkait dugaan penganiayaan di tempat Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025. NIkita pun dituduh melakukan pemukulan terhadap Razman hingga menyebabkan luka dalam pelipis.
Terkait hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya melakukan pemukulan. Nikita disinyalir geram oleh sebab itu mengawasi Razman menyebabkan anaknya, Laura Meizani ke kantor polisi pasca kabur dari Rumah Aman.
Di sedang cekcok, Fahmi menyatakan Nikita membela diri dengan melayangkan pukulan ke wajah Razman usai merasa dikeroyok.
“Ya mereka saling (menyerang), yang dimaksud jelas Nikita sebagai individu perempuan mempertahankan dirinya, lantaran ia merasa ada sesuatu sehingga ia melawan. Jadi Niki membela diri sebagai manusia perempuan mendadak ada persoalan dengan individu laki-laki,” kata Fahmi dalam Polres Metro DKI Jakarta Selatan belum lama ini.
“Pasalnya yang tersebut dilaporkan Nikita adalah Pasal 170 terkait pasal pengeroyokan,” tambahnya.
Fahmi mengatakan, Nikita sebagai pelapor sudah ada menjalani pemeriksaan perdana hingga melakukan visum. Menurutnya, Nikita juga turut mengalami luka dalam wajah imbas pengeroyokan itu.
“Niki lapor, minta visum, setelahnya dilaksanakan visum pada hari Jum’at Niki juga diperiksa. Di situlah Niki menceritakan semua, yang digunakan jelas ada seseorang wanita yang dimaksud dikeroyok lebih banyak dari satu orang,” bebernya.
Diketahui, laporan ini bermula dari Razman Nasution yang dimaksud mengkalim dirinya dipukul oleh sang aktris usai mengakibatkan Laura Meizani ke Polres Metro Jaksel oleh sebab itu kabur dari Rumah Aman pada Kamis (9/1/2025).
Keduanya pun bertemu di tempat kantor polisi sehingga terlibat percekcokan. Razman kemudian melaporkan Nikita dengan Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Setelahnya, Nikita melakukan laporan balik melawan dugaan pengeroyokan yang tersebut diatur di Pasal 170 KUHP.




