Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?

JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi lalu Digital Alexander Sabar mengatakan, konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang digunakan dipimpinnya.
“Salah satu prioritasnya adalah pengawasan untuk pornografi,” ujar Sabar di dalam Jakarta, Senin.
Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pelaksana sistem elektronik, termasuk Telegram pada upaya untuk menekan peredaran konten pornografi di dalam ruang digital.
“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Sabar.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi kemudian Digital Meutya Hafid sudah pernah meminta-minta Sabar untuk menindak berbagai kejahatan dalam ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, kemudian pornografi secara transparan.
“Saya berpesan untuk judi online lalu kejahatan-kejahatan online ilegal juga kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia di tempat ruang digital tolong dijalankan secara baik serta tetap memperlihatkan transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan terhadap rakyat melalui media massa,” ujar Meutya.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang sebenarnya berhasil mengungkap perkara jual beli konten video pornografi melalui perangkat lunak Telegram.
“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap pribadi laki-laki berinisial RYS (29) yang digunakan memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan memiliki kemudian menyimpan hasil pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui dalam Jakarta, Kamis (9/1).
Ade Ary menjelaskan terdakwa ditangkap dalam kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Perkotaan Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan banyak barang bukti terkait tindakan hukum tersebut.
“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik merupakan gambar, merupakan video yang digunakan diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang tersebut diamankan, terdapat video pornografi yang menampilkan anak pada bawah umur.
“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak pada bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,”kataAdeAry.




