Gelar Sidang Putusan Praperadilan, PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Wali Pusat Kota Semarang

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan dijadwalkan akan segera mengadakan sidang putusan gugatan praperadilan Wali Pusat Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Sidang yang dimaksud akan menentukan status dituduh Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita serta juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang yang diselenggarakan Senin, 13 Januari 2025.
“Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” kata hakim tunggal Jan, Selasa (14/1/2025).
Rencananya, sidang putusan untuk menentukan status terdakwa Mbak Ita, akan dijalankan pada pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat oleh PN Ibukota Indonesia Selatan.
Sekadar informasi, Mbak Ita diketahui telah terjadi melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN DKI Jakarta Selatan. Gugatan yang tersebut dilayangkan pada Rabu, 4 Desember 2024, memohonkan agar hakim tunggal menganulir status terdakwa KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang dimaksud menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang digunakan sewenang-wenang dikarenakan tidaklah sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, serta dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang dimaksud terdaftar di nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga memohon agar hakim tunggal bisa jadi menyatakan tidak ada sahnya penetapan terperiksa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga mengajukan permohonan agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak ada mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum juga patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga memohonkan hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan lalu pencekalan yang dimaksud dijalankan KPK. “Menyatakan tak sah segala kebijakan atau penetapan yang dimaksud dikeluarkan lebih besar lanjut oleh Termohon yang digunakan berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.




