Presidential Threshold Dihapus MK, Burhanuddin Muhtadi: Jangan Terlalu Euforia Dulu

JAKARTA – Pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengajukan permohonan DPR untuk menetapkan batas maksimum pendaftaran partisipan pemilihan presiden (pilpres) walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Menurutnya, ketentuan batas maksimum pendaftaran capres itu ditujukan agar munculnya kandidat alternatif.
Untuk itu, ia meminta-minta agar DPR menciptakan aturan aturan batas maksimum pendaftaran capres. Usulan itu dilontarkan Burhanuddin di diskusi yang digunakan diselenggarakan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” dalam Diskusi Coffe, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Minggu (12/1/2025).
“Jadi poin saya, putusan MK ini kita jangan terlalu euforia dulu. Kita minta, Mbak Luluk kemudian teman-teman DPR serta pemerintah untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekadar batas minimum pencalonan yang selama ini merekan urusi, tetapi batas atasnya,” tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Dengan adanya ambang batas maksimum, ia menilai, ruang gerak partai partisipan pemilihan umum akan terbatas di mengusung figur. Dengan demikian, ia meyakini prospek lahirnya kandidat alternatif semakin lebar.
“Kalau misalnya batas menghadapi dipatok maksimum misalnya 40-50%, itu masih membuka kemungkinan calon-calon yang dimaksud lain. (Batas maksimum itu) supaya ada calon alternatif, juga itu tugas DPR dan juga pemerintah sebagai pembentuk UU,” katanya.
Menurutnya, ambang batas maksimum ini perlu diatur oleh DPR, bukanlah ditempuh dengan gugatan uji materi ke MK. “Jangan kita terus-menerus berharap mirip kebaikan MK. Karena kalau kita terus-menerus berharap sejenis MK itu selemah-lemahnya iman. Kita kan berharap sejenis DPR,” pungkasnya.




