Nasional

DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Partisipan pemilihan

JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum serta Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini memohonkan DPR bisa jadi menciptakan aturan untuk mempermudah partai kebijakan pemerintah (parpol) nonparlemen bisa jadi menjadi kontestan pilpres pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak kebijakan pemerintah partai nonparlemen .

Usulan itu dilontarkan Titi di diskusi yang digunakan dijalankan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” dalam Diskusi Coffe, Ibukota Selatan, Mingguan (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen telah dilakukan diberi kemudahan menjadi partisipan urusan politik oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi partisipan pemilu. “Karena yang dimaksud telah 99% pasti jadi partai partisipan urusan politik 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi dan juga faktual,” kata Titi.

Kendati telah lama diberi kemudahan oleh MK, ia memohonkan partai parlemen tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen di area DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.

“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak urusan politik yang lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi partisipan pilpres kalau bisa jadi malah dimudahkan,” ungkap Titi.

Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

Ia pun menyarankan agar DPR menimbulkan ambang batas fraksi untuk menghindari fragmentasi di area parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.

“Kalau ingin mengurangi fragmentasi pada parlemen, oleh sebab itu memang sebenarnya parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi mudah dari sisi kekuatan politik, itu bisa jadi diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pemilihan umum Universitas Indonesia ini.

“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan sekadar ambang batas parlemen, kalau mau tetap memperlihatkan ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button