Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Badan Pengelola Pemastian Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tiada berdampak buruk bagi proteksi jaminan sosial untuk tenaga kerja pada Indonesia.

Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rencana Keamanan Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok dalam usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, juga pada saat ini menjadi 59 tahun di dalam 2025.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan , Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun yang disebutkan merupakan hal umum yang dimaksud juga dilaksanakan di dalam negara-negara lain yang mana menyelenggarakan acara serupa.

“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang mana juga dilaksanakan dalam negara-negara lain yang tersebut menyelenggarakan kegiatan serupa,” ujar Oni untuk MNC Portal, Hari Minggu (12/1/2025).

Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja pada waktu ini, di area mana beberapa pekerja masih tetap memperlihatkan dipekerjakan pasca pensiun atau perpanjangan.

“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” paparnya.

Sesuai PP 45/2015 setiap tahun kegunaan jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan faedah yang dimaksud diperhitungkan berdasarkan perkembangan Sistem Domestik Bruto (PDB) kemudian tingkat inflasi.

“Upaya yang disebutkan sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan serta menjamin kemandirian pekerja di tempat usia tua,” beber dia.

Harapan hidup yang digunakan meningkat, pembaharuan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, dan juga menjaga keberlangsungan acara menjadi beberapa hal yang mana pertimbangan pemerintah di menetapkan aturan usia pensiun tersebut.

Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan sudah ada membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button