Bisnis

Impor Bibit kemudian Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, lalu Perikanan Bebas Bea Masuk

JAKARTA – Pemanfaatan sarana pembebasan bea masuk menghadapi impor bibit dan juga benih di beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor menghadapi importasi bibit juga benih sepanjang tahun 2020-2022 cuma sekitar Rp270 miliar juga bea masuk kurang lebih tinggi sebesar Rp13 miliar.

Hal yang disebutkan mendasari pemerintah untuk mengupayakan pengembangan bidang pertanian , perikanan, serta peternakan pada Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit serta Benih untuk Pembangunan lalu Pengembangunan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang dimaksud sudah pernah berlaku sejak 3 Agustus 2024.

Kepala Subdirektorat Humas lalu Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa prasarana pembebasan bea masuk yang disebutkan telah terjadi diatur di PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, infrastruktur yang disebutkan belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang tersebut melakukan importasi komoditas bibit dan juga benih.

“Pokok pengaturan pada PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan kemudian kantor pemohonnya, dan juga efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan serta janji layanan,” ujar Budi.

Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku bisnis untuk bidang pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk dalam bidang perkebunan kemudian kehutanan. Permohonannya dapat diajukan terhadap Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama lalu alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, kemudian perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit juga benih; juga nomor serta tanggal invoice atau dokumen yang tersebut dipersamakan.

“Kemudian apabila penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka kebijakan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja pada hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jikalau permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa tindakan yang disebutkan cuma dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit lalu benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.

Ia juga menghadirkan para pelaku bidang usaha untuk meningkatkan pemanfaatan sarana pembebasan bea masuk melawan impor bibit serta benih, sehingga dapat memacu pengerjaan kemudian pengembangan sektor pertanian, peternakan, atau perikanan pada Indonesia.

“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mengupayakan pengembangan bidang pertanian, peternakan, serta perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan kemudian pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang tersebut mengedepankan penyederhanaan serta efisiensi prosedur,” pungkas Budi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button