Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang mana Dikenakan PPN 12 Persen

JAKARTA – Beras merupakan unsur pokok yang dikonsumsi sebagian besar penduduk Indonesia. Begitu pentingnya, sehingga beras menjadi komoditas pangan utama yang dimaksud berperan di menjaga ketahanan nasional.
Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 persen disampaikan pemerintah baru-baru ini, secara langsung mengakibatkan respons di dalam masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! hanya sekali beras khusus yang tersebut akan dikenakan PPN 12 Persen.
Perlu dicatat, beras yang tersebut beredar pada lingkungan ekonomi Indonesia yaitu beras medium, premium, kemudian khusus yang digunakan dibedakan berdasarkan derajat sosoh juga butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang dimaksud akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.
Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang benar hanya saja untuk beras khusus impor yang digunakan banyak digunakan pada restoran-restoran mewah dan juga hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
“Jenis beras yang dimaksud kena PPN 12 persen semata-mata beras impor. Artinya semua jenis beras produksi pada negeri tidaklah kena PPN 12 persen, meskipun beras yang dimaksud di kategori premium,” kata beliau dalam Jakarta, Mulai Pekan (23/12/2024).
Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang mana tercantum di dalam paparan Kementerian Keuangan sebenarnya bukanlah beras premium, melainkan beras khusus.
“Bahkan beras khusus produksi di negeri tak dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang menyokong produksi beras pada negeri,” ucapnya.
Jadi, telah jelas ya, cuma beras khusus dengan biaya jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), tidak beras medium atau premium seperti yang digunakan sibuk diperbincangkan masyarakat, termasuk pada media sosial.
PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Pengguna Kalangan Atas
Josua Pardede, pengamat dunia usaha dari Permata Bank, mengamati bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen di area Indonesia memberikan berbagai implikasi, khususnya terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang digunakan mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.




