Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Trilyun

JAKARTA – Prestasi Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung sudah ada sejumlah melakukan pembenahan juga perbaikan.
“Terutama di penanganan perkara,” ujar Akademisi yang digunakan juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Mulai Pekan (14/10/2024).
Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung sudah ada menyidik 405 tindakan hukum korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah tindakan hukum yang mana ditangani sangat jauh lebih besar tinggi dibandingkan dengan KPK dengan 36 persoalan hukum lalu kepolisian sebanyak 138 kasus.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti di tempat luar negeri, dan juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset mempunyai nilai Rp21.141.185.272.031,90 pada bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti pada Singapura, Australia, dan juga berbagai tempat lainnya.
Dengan capaian yang mana sudah ada dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan masyarakat tertinggi. “Jauh lebih banyak tinggi dari KPK juga kepolisian,” kata pria yang tersebut juga Ketua Pusat Penelitian Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Tidak hanya saja itu, jikalau ada Jaksa yang tersebut terbukti bersalah, Kejagung tidak ada segan melakukan pemecatan. “Seperti yang digunakan dilaksanakan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.
Tahun lalu Kejari Bojonegoro mengakhiri salah satu anggotanya secara tidak ada terhormat. Anggota yang digunakan dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu dilaksanakan dikarenakan anggota yang disebutkan diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.
Dengan kebijakan tersebut, warga tidaklah perlu lagi khawatir. “Kalau rakyat ada yang digunakan merasa dizalimi oleh jaksa bisa jadi secara langsung melapor untuk dipastikan kalau jaksa sudah salah di tempat mata hukum,” katanya.
Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti pada persoalan hukum I Nyoman Sukena yang dimaksud kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu akibat ada unsur-unsur yang tersebut tidaklah terbukti pada amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang sebenarnya tak layak.
Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang telah dilaksanakan Kejagung tidak ada boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas berbeda dengan sebelumnya, masih sejumlah pekerjaan rumah yang mana perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan di tempat masyarakat.




