PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Hal ini Reaksi Pengusaha

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) dari 11% menjadi 12% resmi berlaku hanya sekali untuk barang mewah. Hal yang dimaksud tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sejumlah asosiasi entrepreneur pun menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah. Mereka menilai langkah ini sebagai langkah bijaksana yang menjaga daya beli penduduk secara umum.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini sebab mencerminkan keseimbangan antara keinginan negara dan juga kepentingan penduduk dan juga pelaku usaha,” kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Perdagangan Eceran Merek Global Indonesia), Handaka Santosa Hari Sabtu (4/1/2025).
“Kebijakan yang dimaksud terukur ini bukan hanya saja menggerakkan daya beli masyarakat, tetapi juga menggalang perkembangan bidang di area berada dalam tantangan ekonomi global,” lanjutnya.
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang dimaksud diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia bisnis mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.
Handaka juga berharap sosialisasi teknis yang tersebut akan dilaksanakan pemerintah sama-sama asosiasi sektoral dapat meyakinkan implementasi kebijakan berjalan lancar.
Apindo bersatu asosiasi sektoral lainnya disebut Handaka sudah berikrar menggalang penyelenggaraan kebijakan kenaikan PPN 12% hanya sekali untuk barang mewah.
Ia pun percaya bahwa dialog yang digunakan erat antara pemerintah serta dunia bidang usaha akan menciptakan iklim bidang usaha yang kondusif, menguatkan daya saing industri, juga menyokong pemulihan dunia usaha nasional.



