Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp300 Trilyun

JAKARTA – Ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebab, Kejagung harus bisa jadi membuktikan nilai kerugian negara yang mana telah disampaikan ke publik.
Kejagung telah lama menetapkan 5 perusahaan sebagai dituduh korporasi pada tindakan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin bidang usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), juga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Prof Romli menilai penetapan lima perusahaan sebagai dituduh koorporasi merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang mana belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya. “Kejagung telah kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun telah memberikan respons. Jadi, dia harus menunjukkan hasil, meskipun hitungan itu tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Rabu (3/1/2025).
Menurutnya, hukuman denda terhadap korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, denda yang tersebut sudah dijatuhkan terhadap para direksi perusahaan yang mana telah dilakukan terdakwa sebelumnya belum mencapai hitungan fantastis itu.
“Jaksa boleh belaka hitung semaunya, boleh. Tapi, hakim sudah ada punya patokan, patokan hakim pada menimbulkan penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.
Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, menyampaikan perhitungan kerugian negara Rp300 triliun didasarkan pada data yang tersebut tiada valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang digunakan memberikan hitungan tersebut.
“Angka Rp300 triliun itu lebih besar menyerupai prospek kerugian, tidak kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul pada penduduk seolah-olah itu uang nyata. Kejagung sekarang ini mulai meragukan bilangan yang disebutkan pasca banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.
Kejagung tidak ada mempunyai kompetensi untuk mengevaluasi data yang terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar pada tindakan hukum ini. “Kejagung tidak ada mempunyai kompetensi lalu kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang benar itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih komponen perdebatan dalam antara para ahli,” ucapnya.




