BYD M6: MPV Listrik Lapang dengan Fitur Maju serta Biaya Pajak Rendah

JAKARTA – BYD M6 adalah mobil listrik berjenis MPV (Multi Purpose Vehicle) yang dimaksud menawarkan kabin lapang, layanan canggih, dan juga efisiensi tinggi. Mobil ini cocok untuk keluarga modern yang mana menginginkan kendaraan ramah lingkungan dengan kenyamanan kemudian teknologi terkini.
Spesifikasi BYD M6
– Dimensi: Panjang 4.710 mm, lebar 1.810 mm, tinggi 1.690 mm, wheelbase 2.800 mm.
– Kapasitas: 7 penumpang.
– Baterai: Lithium iron phosphate (LFP) “Blade Battery”
– Varian Standard: 55,4 kWh (jarak tempuh 420 km NEDC)
– Varian Superior dan juga Superior Captain: 71,8 kWh (jarak tempuh 530 km NEDC)
– Motor Listrik: AC permanent daya tarik synchronous motor
– Tenaga: 120 kW (Standard) lalu 150 kW (Superior serta Superior Captain)
– Torsi: 310 Nm
– Kecepatan Maksimum: 180 km/jam
– Penggerak: Roda depan
– Transmisi: Otomatis
– Suspensi: Depan MacPherson strut, belakang Multi-link independent
– Rem: Depan cakram berventilasi, belakang cakram
– Fitur Keselamatan: Dual airbags, ABS, EBD, ESP, Hill-start assist control, Electronic parking brake, Tire pressure monitoring system.
Fitur Maju BYD M6
– Sistem Infotainment: Layar sentuh 10,1 inci dengan koneksi Bluetooth, navigasi, serta dukungan smartphone.
– Panel Instrumen Digital: Menampilkan informasi penting seperti kecepatan, jarak tempuh, dan juga status baterai.
– Keyless Entry and Start: Memudahkan akses serta pengoperasian mobil tanpa kunci fisik.
– Kursi Elektrik: Kursi pengemudi dengan pengaturan elektrik untuk kenyamanan optimal.
– Sunroof: Menambah kesan mewah serta lapang di area di kabin.
– Sistem Pengisian Daya Cepat: Mendampingi pengisian daya cepat DC (10-80% pada 40 menit untuk varian Standard).
– BYD M6 punya tiga pilihan varian. Yakni Standard 7 Seater seharga Rp379 juta, Superior 7 Seater seharga Rp419 juta, serta Superior 6 Seater yang punya nilai tukar Rp429 juta.
Biaya Pajak BYD M6
Salah satu keunggulan mobil listrik adalah biaya pajak yang rendah. Berikut estimasi biaya pajak BYD M6 di dalam Jakarta:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis sel pada Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 di dalam tahun pertama:
– PKB: Simbol Rupiah 0
– BBNKB: Simbol Rupiah 0
– SWDKLLJ: Simbol Rupiah 143.000
– Penerbitan STNK: Mata Uang Rupiah 200.000
– Penerbitan TNKB: Mata Uang Rupiah 100.000
– Total: Rupiah 443.000
Pada tahun pertama, pemilik cuma perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB).




