Yusril Ungkap eksekutif Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa eksekutif Prancis belum memohonkan terpidana tertutup Serge Areski Atlaoui dipulangkan dari Indonesia. Diketahui, Serge adalah warga negara Prancis yang mana diamankan di area sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang pada 11 November 2005.
Yusril menyatakan bahwa permintaan pengiriman of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana berakhir Serge Areski Atlaoui masih di tahap pembicaraan. Hal yang dimaksud disampaikan Yusril usai mengatur konferensi dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone di area Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Hari Jumat (20/12/2024) siang.
“Jadi agak berbeda dengan Australia juga Filipina, jadi persoalan hukum Serge ini masih di tempat tahap-tahap awal pembicaraan dan juga belum ada pembicaraan yang digunakan mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril pada jumpa pers.
Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge telah dilakukan diserahkan dalam antaranya putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, dan juga kondisi kebugaran ketika ini. “Dan eksekutif Perancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang dimaksud bersangkutan,” kata Yusril.
“Jadi masih panjang diskusinya, jadi saya kira belum ada hal yang katakan mengenai tindakan apa yang mana akan diambil terhadap narapidana Serge warga negara Perancis ini oleh sebab itu masih pada pembicaraan di dalam tahap yang dimaksud awal sekali,” sambungnya.
Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman meninggal oleh MA dikarenakan tindakan hukum psikotropika tidak narkotika. Dia menuturkan, permohonan grasi Serge sudah ada ditolak oleh Presiden RI.
Dirinya mengungkapkan bahwa ketika ini Serge di keadaan sakit serta juga sudah pernah menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge memohonkan terhadap pemerintah Perancis untuk dipindahkan.
“Dan sekarang ini yang bersangkutan pada keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba oleh sebab itu mengalami sakit tumor ganas juga juga telah diadakan operasi beberapa waktu yang digunakan lalu juga kondisi sakitnya memang sebenarnya agak serius. Dan akibat itu yang bersangkutan melalui pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis,” tambahnya.
Oleh lantaran itu, Yusri menyampaikan bahwa permohonan perpindahan yang disebutkan merupakan inisiatif pribadi Serge, bukanlah pemerintahan Perancis. “Dan kami sudah pernah menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum di dalam Prancis dan juga juga terkait dengan pemindahan narapidana yang mana kalau kami pelajari sepintas memang sebenarnya masih memerlukan diskusi yang sangat mendalam antara pemerintah Indonesia juga pemerintah Perancis,” ungkapnya.
Dalam konferensi tersebut, Yusril kemudian Dubes Fabien juga mengkaji mengenai peningkatan kerja sebanding Indonesia – Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)
“MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang mana sudah ada dilaksanakan pada Bali beberapa bulan yang digunakan lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan dan juga ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang digunakan baru sekarang. Sehingga diharapkan pada waktu yang mana tidaklah terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia juga eksekutif Perancis dapat dilaksanakan,” pungkasnya.




