Apakah Raja Charles III Membayar Pajak Penghasilan dalam Inggris?

JAKARTA – Banyak yang digunakan penasaran apakah Raja Charles III membayar pajak penghasilan di dalam Inggris seperti warga negara pada umumnya. Sebagai Kepala Negara Inggris, Charles memiliki status istimewa pada sistem perpajakan Inggris.
Dilansir dari Express, hari terakhir pekan (20/12/2024) secara hukum, sebagai Raja Inggris, Raja Charles III tiada diwajibkan membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak warisan. Hal ini oleh sebab itu status monarki dianggap unik pada sistem konstitusional Inggris.
Adapun beberapa alasan mengapa Charles tak diwajibkan membayar pajak secara hukum meliputi peran simbolis kemudian konstitusional serta pendapatan untuk kepentingan publik. Di mana Raja dianggap sebagai representasi negara, sehingga pajak melawan pendapatannya dipandang tak relevan.
Selain itu, banyak aset kerajaan yang dimaksud dikelola demi kepentingan negara, tidak pribadi. Namun, sejak 1993, anggota Keluarga Kerajaan, termasuk mendiang Ratu Elizabeth II sebelumnya, secara sukarela mulai membayar pajak sebagai upaya menunjukkan transparansi kemudian solidaritas dengan rakyat Inggris.

Foto/Getty Images
Seperti sang ibu, ayah Pangeran William lalu Pangeran Harry ini membayar pajak secara sukarela melawan sebagian besar pendapatannya untuk menunjukkan komitmen terhadap rakyat.
Meskipun jumlah total spesifik pajak yang dimaksud dibayarkan tidaklah terus-menerus dipublikasikan, laporan tahunan Royal Household memberikan rincian tentang pendapatan dan juga pengeluaran kerajaan, termasuk kontribusi pajak.
Raja 76 tahun itu dilaporkan secara sukarela membayar pajak penghasilan berhadapan dengan pendapatan pribadinya, khususnya dari Duchy of Lancaster. Pendapatan yang tersebut digunakan untuk tugas resmi kerajaan melalui Sovereign Grant dikecualikan dari pajak, dikarenakan dana yang disebutkan digunakan untuk keperluan negara, bukanlah pribadi.




