Dianggap Mengekspos Angka Pengguna, Irlandia Beri Sanksi Meta

DUBLIN – Komisi Perlindungan Informasi (DPC) Irlandia pada Selasa mengumumkan bahwa mereka itu sudah pernah mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 251 jt euro menghadapi pelanggaran data pribadi yang digunakan memengaruhi 29 jt akun Facebook di seluruh dunia.
Seperti dilansir dari Xianhua, menurut siaran pers dari DPC, pelanggaran yang dimaksud disebabkan oleh kerentanan di fungsi unggah video pada fasilitas “Lihat Sebagai” Facebook, yang tersebut mengekspos data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, juga lokasi.
Antara tanggal 14 September kemudian 28 September 2018, individu yang mana tiada berwenang menggunakan skrip untuk mengeksploitasi kerentanan juga mendapatkan akses masuk sebagai pemegang akun ke sekitar 29 jt akun Facebook di area seluruh dunia, termasuk sekitar 3 jt akun di dalam Uni Eropa/Area Perekonomian Eropa (EU/EEA) , menurut DPC.
Pelanggaran yang disebutkan telah lama diatasi oleh Meta Ireland kemudian perusahaan induknya di dalam Amerika Serikat tak lama pasca penemuannya, kata DPC. Meta dikenakan sanksi akibat pemberitahuan pelanggaran yang tersebut tak memadai dan juga kegagalan untuk menjamin proteksi data sesuai desainnya.
“Tindakan penegakan hukum ini menyoroti bagaimana kegagalan untuk memasukkan persyaratan pengamanan data di area seluruh siklus desain serta pengembangan dapat menimbulkan individu menghadapi risiko kemudian bahaya yang dimaksud sangat serius,” kata Wakil Komisioner DPC Graham Doyle.
“Profil Facebook banyak kali berisi informasi tentang hal-hal seperti keyakinan agama atau politik, hidup atau orientasi seksual, atau aspek pribadi lainnya yang dimaksud biasanya hanya sekali ingin diungkapkan oleh pengguna di keadaan tertentu,” kata Doyle.




