BI Buka-bukaan Soal Hitungan Pengaruh PPN 12 Persen ke Inflasi dan juga Produk Domestik Bruto

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyampaikan kenaikan Pajak Pertambahan Skor atau PPN menjadi 12% yang akan diberlakukan pemerintah miliki dampak yang dimaksud terukur terhadap naiknya harga lalu Sistem Domestik Bruto (PDB).
Deputi Gubernur BI, Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang kemudian jasa premium, seperti substansi makanan premium, jasa lembaga pendidikan premium, pelayanan kemampuan fisik medis premium, dan juga listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang yang disebutkan memiliki bobot 52,7 persen di dalam pada keranjang Skala Harga Pengguna (IHK). Dia memaparkan, dampak kenaikan PPN terhadap naiknya harga dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia, terkait tingkat pass-through ke biaya barang.
“Berapa sih yang mana akan pada passthru atau dijadikan segera kenaikan harga, kan kalau pajak naik secara langsung harganya naik, itu kan kadang-kadang entrepreneur juga sanggup mengabsorb sebab beliau punya keuntungan lalu lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang dimaksud di dalam pass trough. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan pemuaian 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak,” jelas Aida pada konferensi pers RDG BI di tempat Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurut Aida, naiknya harga akibat kenaikan PPN tetap memperlihatkan terkendali di proyeksi target kenaikan harga 2025 sebesar 2,5% plus minus 1%. Selain itu terdapat faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan nilai tukar komoditas global dan juga kebijakan moneter yang konsisten dari BI.
“Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi, kan enggak belaka satu ya, PPN naik, tapi yang tersebut lain-lain juga itu harus dilihat,” ungkapnya.
Terkait dampaknya pada PDB, Aida menyebutkan pengaruh kenaikan PPN ini relatif kecil. “Kalau hitungannya langsung-langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan cuma menghitung seperti itu,” imbuhnya.
Aida juga mengungkapkan, pemerintah telah lama menyiapkan berbagai insentif ekonomi. Hal ini guna menjaga keseimbangan dampak dari kebijakan fiskal ini.
“Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang lainnya, seperti kemarin kan disampaikan tentang Paket Stimulus Sektor Bisnis 2025. Ada berbagai macam di tempat sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak berhadapan dengan Tanah serta Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), juga lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya untuk Pendapatan Domestik Bruto bukan terlalu minimal sekali,” pungkas Aida.




