Bisnis

Kenaikan Harga Jual Eceran Kian Suburkan Rokok Ilegal

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah lama menetapkan kenaikan biaya jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.Ketentuan itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang mana diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam PMK itu pemerintah memutuskan tiada meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah meninggikan nilai jual eceran (HJE) hampir seluruh barang tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Penyertaan Modal Institute for Development of Economics and Finance(Indef), Andry Satrio Nugroho, berpandangan ada yang tersebut mengganjal dengan naiknya tarif HJE. Menaikkan HJE menurut pemerintah salah satu upaya yang digunakan didorong untuk memenuhi pilar pengendalian.

“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk meningkatkan HJE, namun mengganggu pilar yang mana lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan meninggal HJE, biaya rokok akan tetap memperlihatkan naik,” kata Andry Satrio di keterangannya, disitir Mingguan (15/12/2024).

Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang cukup terpencil antara harga jual rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin menggalakkan warga untuk mengkonsumsi rokok bodong. Perlu dicatat, biosfer rokok ilegal telah sangat massif.

Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak belaka lantaran tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi itu berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN juga pajak penghasilan (PPh).

Dia pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang pada Perpres No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, akan sulit tercapai. karena itu kenaikan HJE memproduksi publik pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.

“Pasti negara akan kehilangan penerimaan tak hanya saja dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yangextra ordinary.Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tiada akan teratasi,” katanya.

Dikatakan Andry, sektor hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian pada beberapa daerah. Ketergantungan pada bidang ini juga yang menimbulkan perekonomian area yang digunakan dimaksud dapat terganggu apabila bidang rokok mendapat tekanan, salah satunya akibat penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.

“Selain perekonomian pemerintah wilayah mampu turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah peluang bertambahnya pengangguran,” terangnya.

Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan tak meningkatkan CHT tahun depan. Sebab, dengan meninggikan CHT berimplikasi tiada tercapainya penerimaan yang tersebut ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

“Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal terdiri dari relaksasi untuk pemulihan IHT dalam bentuk moratorium CHT dan juga HJE. Mengingat sudah ada cukup porsi antara 72% – 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah,” jelas Andry.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button