Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang dimaksud diberikan untuk napi yang dimaksud terjerat persoalan hukum penghinaan dan juga gangguan kejiwaan.
“Beberapa tindakan hukum yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu presiden meminta-minta untuk diberi amnesti,” kata Supratman di tempat Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (13/12/2024).
Kemudian, kata dia, ada juga beberapa tindakan hukum yang terkait dengan orang yang tersebut sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang lebih banyak sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang tersebut terkait dengan Papua, ada kurang tambahan 18 orang, tetapi yang digunakan tidak bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.
Supratman juga mengatakan napi pengguna narkotika yang mana direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian total pastinya nanti akan kami ungkapkan setelahnya kami melakukan asesmen bersatu dengan Menteri Imipas. Dan sebab itu sekali lagi beberapa masukan yang tersebut diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga sama-sama dengan Jaksa Agung dan juga Pak Kapolri,” ungkapnya.
Supratman Andi Agtas mengunjungi rapat terbatas yang digunakan dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di area Istana Kepresidenan pada hari ini, hari terakhir pekan (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.
“Saat ini yang digunakan kita data dari Kementerian Imipas yang tersebut memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih tinggi sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti untuk narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.
Meski begitu, Supratman mengumumkan usulan yang dimaksud akan memohonkan pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan memohonkan pertimbangan terhadap DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelahnya resmi kami mengajukannya terhadap Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang dimaksud untuk mengempiskan overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk menurunkan overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga melawan pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.




