Fortuner Dilaporkan Cuma Rp6 Juta? KPK Bongkar LHKPN Pejabat Nakal!

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengaku miris meninjau data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, berbagai pejabat yang mana mengisi data asal-asalan di mencantumkan nilai sebuah barang.
Nawawi memberikan salah satu contoh, yakni sebuah Toyota Fortuner yang mana ditulis memiliki nilai Rp6 juta. Padahal, mobil yang disebutkan miliki harga jual banyak jt rupiah, bahkan kondisi bekasnya masih memiliki harga jual tinggi.
“Pengisian LHKPN kadang tambahan sejumlah amburadul-nya pak, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke beliau gitu kan, di dalam mana dapat Fortuner Rp6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang digunakan ada,” kata Nawawi Pomolango dilansir dari siaran dengan segera Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban untuk masyarakat.
“Saya pernah memohonkan Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang dimaksud anda anggap sedikit kontroversial di area pada pengisiannya, itu lebih tinggi dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir memang benar pengisiannya itu tidak ada didasarkan pada fakta yang digunakan sebenarnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Toyota Fortuner terbaru pada waktu ini dibanderol Rp573,7 jt untuk tipe terendah. Sementara varian tertinggi dibanderol Rp761,7 juta. Harga yang disebutkan berstatus on the road (OTR) Jakarta.
Fortuner sendiri pertama kali meluncur di tempat Indonesia pada 2005, dengan dua pilihan mesin, yaitu bensin kemudian diesel. Bahkan, biaya kondisi bekas pada tahun yang disebutkan juga masih, berkisar Rp110 jt sampai Rp170 juta.
Nawawi tiada menyebutkan siapa pejabat yang mana mengisi data nilai Fortuner sebesar Rp6 juta. Sehingga tak diketahui lansiran tahun berapa SUV bongsor yang dimasukkan di dataLHKPNtersebut.




