Menteri PKP Maruarar Sirait Bocorkan Rosan lalu Pandu Sjahrir Jadi Bos Danantara

JAKARTA – Menteri Perumahan juga Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebutkan, beberapa nama seperti Menteri Penanaman Modal juga Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, kemudian Pandu Sjahrir akan segera menjadi kepala Badan Pengelola Penanaman Modal (BPI) Danantara yang baru.
Maruarar berharap ke depan Danantara mampu berkontribusi pada mewujudkan inisiatif 3 jt rumah sebagaimana target serta janji urusan politik Presiden Prabowo. Terutama kesulitan pembiayaan sebab keterbatasan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN dalam Kementerian PKP.
“Saya dengar, prinsip pak Rosan, dan juga pak pandu, mudah-mudahan nanti ke depan, kita berdoa jadi bos Danantara,” kata Maruarar Sirait ketika ditemui pada acara Peluncuran Logo Kementerian PKP pada Jakarta, Hari Jumat di malam hari (21/2/2025).
Pada kesempatan tersebut, pria yang tersebut akrban disapa Ara itu menyatakan pihaknya juga sudah pernah menyiapkan beberapa jumlah lahan apabila ada pemodal yang mana tertarik untuk mendirikan hunian. Baik di area lahan yang tersedia di dalam kota-kota besar termasuk Jakarta, atau pengembangan hunian di tempat daerah-daerah.
“Pak Prabowo itu terus-menerus mengendorse inisiatif 3 jt rumah, langkah lanjutnya kita siap, yang mana kita siapkan lahan, data lahan kita siapkan, kalau pemodal datang, ini lahannya, silakan lihat,” tambahnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo berencana meluncurkan Danantara pada 24 Februari 2025. Kehadiran BPI Danantara ini nantinya akan bertugas untuk melakukan pengelolaan aset BUMN dan juga pengembangan investasi.
Modal awal Danantara berasal dari modal konsolidasi yang dimiliki semua BUMN dibawah Danantara. Dalam Daftar Inventarisasi Kesulitan (DIM) 131, Rancangan Undang-Undang (RUU) pembaharuan ketiga menghadapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danantara mendapatkan modal awal sebesar Mata Uang Rupiah 1.000 triliun setelahnya resmi dibentuk.
Sedangkan struktur organisasi BPI Danantara dijelaskan di Pasal 3L, terdiri dari Dewan Pengawas, kemudian Badan Pelaksana. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri BUMN sebagai ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota juga pejabat negara atau pihak lain yang mana ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Anggota Dewan Pengawas diangkat serta diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan badan pengawas juga ditetapkan untuk 5 tahun juga belaka dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.




