Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP dan juga UMSP 2025 per 11 Desember 2024

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang harus segera diberitahukan segera. Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada pada tingkat otoritas Provinsi, yang dimaksud menyesuaikan tindakan pemerintah di tempat bilangan bulat 6,5% kenaikannya.
Yassierli mengatakan, pemerintah tempat juga majelis pengupahan untuk bergerak di proses penghitungan, rekomendasi, serta penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya memohonkan para gubernur menetapkan UMP dan juga UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024, serta UMK juga UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegas Yassierli diambil dari tayangan YouTube Kemendagri, Hari Senin (9/12/2024).
Dalam acara Rapat Sinkronisasi Pengendalian Inflasi dan juga Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang digunakan diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
“Upah minimum sektoral wajib tambahan tinggi dari UMP juga UMK untuk menjamin pengamanan bagi pekerja di tempat sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan juga dihadiri oleh dengan sosialisasi yang digunakan efektif dalam tingkat daerah.
“Segala kebijakan yang dimaksud dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan juga stabilitas kegiatan ekonomi nasional,” tutup Menaker.




