Harta Benda Milik Suami Sandra Dewi Terancam Disita apabila Tak Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

JAKARTA – Harta benda milik suami Sandra Dewi , Harvey Moeis terancam disita jikalau bukan membayar uang pengganti yang memang sebenarnya harus dibayarkan di kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah.
Jika tidak, maka harta benda Harvey Moeis bisa saja disita untuk dilelang untuk menangguhkan uang pengganti itu. Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tuntutan dibacakan JPU di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat pada Mulai Pekan (9/12/2024).
“Dalam hal terdakwa tiada mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Harvey Moeis diketahui menjadi terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi juga TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah. JPU) menuntut 12 tahun penjara, juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan juga JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis.
Sementara, Sandra Dewi belum memberi pernyataan menghadapi tuntutan tersebut. Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, ia tidaklah mengaktifkannya telah beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, di area mananya ia berbagai memperkenalkan hasil tas.
Sementara, Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi serta TPPU sesuai dengan pasal yang digunakan didakwakan.
Diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan tindakan pidana korupsi kemudian pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin bidang usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, juga 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mendiskusikan permintaan Mochtar lalu Alwin berhadapan dengan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.



