MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 tentang hak pilih seseorang yang dimaksud tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan di area ruang sidang gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menganggap apabila pemilih yang pindah domisili tetap memperlihatkan diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala wilayah terpilih.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di dalam pada ruang Gedung MK, Ibukota Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang mana tak sesuai domisili pada daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah 2024 ini.
Artinya ketika pemilih sudah ada pergi dari dari area pemilihannya maka hak memilihnya tidaklah valid lagi untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala wilayah bagi pemilih yang digunakan tidaklah bertempat tinggal/berdomisili yang dimaksud dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di area wilayah pemilihan yang dimaksud bersangkutan pada dasarnya memang benar tidaklah ada,” ujar Guntur.
Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang diajukan para pemohon, perihal hal yang digunakan memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.




