Komnas HAM Putuskan Polisi Tembak Siswa SMAN 4 Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

JAKARTA – Komnas HAM menyatakan tindakan penembakan Aipda Robig Zaenudin hingga menyebabkan tewasnya pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang dimaksud diadakan 28-30 November 2024.
Komnas HAM menilai Aipda Robig memenuhi unsur Pasal 1 bilangan (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun jenis pelanggarannya yaitu pelanggaran hak hidup serta pembunuhan di dalam luar proses hukum.
“Memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM, dengan jenis pelanggaran hak hidup serta pembunuhan di tempat luar proses hukum atau extra judicial killing,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di keterangannya, hari terakhir pekan (6/12/2024).
Dari pemantauan Komnas HAM, Aipda Robig dinilai tiada sedang melakukan pembelaan diri. Aipda Robig juga tidak ada sedang menajlankan tugas juga tidak ada pada tempat terancam menghadapi lewatnya sepeda gowes motor yang digunakan dikendaran oleh GRO dan juga dua temannya.
“Aipda RZ bukan sedang menjalankan perintang undang-undang untuk menembak tiga korban itu,” sambungnya.
Komnas HAM juga menilai Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM yaitu hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak ada manusiasi serta merendahkan martabat manusia. Robig dinilai memenuhi unsur pelanggaran Ham Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 39/99.
“Tindakan penembakan Aipda Robig secara sengaja kemudian bukan mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang telah dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa GRO juga luka yang mana dialami dua korban lainnya adalah bentuk perlakuan kejam, tiada manusiaswi lalu merendahkan martabat manusia,” jelas Uli.




